Nomor : 02/YAPTA/SK/K-S.M/VII/2018
TENTANG
PENGUKUHAN KEPALA SEKOLAH SMA
PLUS TAUHIDUL AFKAR
DAN KEPALA MADRASAH MTs.
TAUHIDUL AFKAR
PERIODE 2018 – 2022
1.
Bahwa Pada Tahun Ajaran 2018/2019 Yayasan
Tauhidul Afkar bermaksud meningkatkan pelayanan pendidikan melalui Sekolah SMA
Plus Tauhidul Afkar (SMAPTA) dan MTs. Tauhidul Afkar (MASTA);
2.
Bahwa untuk lancarnya kegiatan pengelolaan
administrasi dan pelayanan masyarakat pada Sekolah SMA Plus Tauhidul Afkar dan
Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar, dipandang perlu mengukuhkan kepala sekolah
dan Kepala Madrasah yang telah diangkat pada periode sebelumnya;
3.
Bahwa yang namanya tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini, dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk
diangkat sebagai Kepala Sekolah pada SMA Plus Tauhidul Afkar dan sebagai Kepala
MTs. Tauhidul Afkar.
Mengingat :
1. UU No.
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No.
23 Tahun 2002 Pasal 4 dan 8 tentang Pendidikan Anak
3. Peraturan Presiden
RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Perlindungan Anak
4. Peraturan Pemerintah
No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah
5. Keputusan Mendiknas
No. 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata
KerjaDirektorat Jendral PLS Depdiknas
6. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Tauhidul Afkar (AD/ART YAPTA).
7. Hasil
Keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan pada tanggal 2 Mei 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Mengangkat yang namanya tersebut pada lajur 2 dalam jabatannya termaktub pada
lajur 4 untuk masa jabatan termaktub pada lajur 5 daftar terlampir keputusan ini;
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar;
Ketiga : Yayasan akan mencabut
SK ini apabila :
1. dalam
masa jabatan/tugasnya yang bersangkutan ternyata mengajukan pengunduran diri
dan pengundurannya disetujui oleh Dewan Pengurus Yayasan.
2. dalam
masa jabatan/tugasnya yang bersangkutan ternyata lalai dalam melaksanakan kewajibannya setelah diadakan teguran terakhir.
Keempat : Surat keputusan ini berlaku untuk 4 (dua tahun);
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan kembali sebagaimana mestinya;
SALINAN
KEPUTUSAN INI DISAMPAIKAN KEPADA :
1.
Yth. Kepala KCD Wilayah VI
2.
Yth. Kepala Kemenag Kab. Cianjur
3.
Yth. Dewan Pengurus Yayasan
4.
Arsip
Petikan Keputusan
ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Cibadak
Pada Tanggal : 19 Juli 2018
|
|
|
KETUA YPI TAUHIDUL AFKAR
KH. ADANG ROSYIDIN
|